SYARAT & KETENTUAN



1) Pemenang Wajib Melaporkan No.PIN
Blackberry & No. ID Pemenang.

2) Pemenang Diminta Untuk Menjaga Dan Tidak Membocorkan No.ID Pemenang Kepada Siapapun,(Kecuali Ke Layanan PT.RIM Yang Disediakan). Demi Menghindari Hal-Hal Yang Tidak Di Inginkan,(Yang dapat merugikan Pihak Perusahaan/Pemenang). Dan Apabila Terjadi Hal Tersebut, Maka Itu Di Luar Tanggung Jawab Perusahaan.

3) Pemenang Wajib Melaporkan Data atau Identitas Lengkap Sesuai KTP. Guna Kepentingan Pengurusan & Pengesahan Faktur Surat-surat Kendaraan (STNK&BPKB).Sekaligus Sebagai Tanda Kepemilikan Kendaraan Yang Akan Di Terbitkan Langsung Ber AtasNamakan Pemenang.

4) Pemenang Wajib Menyelesaikan Biaya Administrasi Pengurusan Faktur Surat-surat Kendaraan ( STNK&BPKB ). Guna Untuk Pertanggung Jawaban Pemenang Sebagai Pemiik Kendaraan Yang SAH.

5) Hadiah Dapat Diantar Langsung Ke Alamat Pemenang, Setelah Melengkapi Prosedur Pengurusan/Pengesahan Faktur ( STNK&BPKB ),Serta Biaya Administrasi Sudah Di Selesaikan.

6) Pajak Hadiah 25% Dari Harga Kendaraan Ditanggung Oleh Pihak Perusahaan
PT.RIM BLACKBERRY INDONESIA

7) Batas Klaim/Pelaporan Pemenang Selama 2 Hari,Setelah Pemberitahuan Diterima, Akan Tetapi Jika Pemenang Sudah Konfirmasi/Pelaporan No.PIN & No.ID Pemenang,Maka Harus Di Selesaikan Pengurusan Pada Hari Itu Juga (termasuk administrasi), Apabila Tidak Ada Penyelesaian Dan Pengurusan Dari Pihak Pemenang Maka Kami Nyatakan Hangus (BATAL).

•••INFO KHUSUS•••

• Biaya Administrasi Pengurusan Faktur Surat-surat Kendaraan ( STNK&BPKB ), Di Tanggung Oleh Pihak Pemenang Senilai(Rp.2,750,000) Dan Mengenai Biaya Tersebut Hanya Bersifat Sebagai Jaminan Sementara/Formalitas (Akan Di Gantikan Setelah Pengantar Hadiah Sudah Sampai Di Alamat Pemenang) 

• Mengenai Biaya Tersebut Tidak di Perbolehkan Diserahkan Dari Tangan ke Tangan, Biaya Administrasi Hanya Dapat Di Transfer Via BANK/ATM Ke Rekening Bendahara Kantor RIM BlackBerry Indonesia, Karna Pemenang Harus Melaporkan No.Validasi Dari Daerah Masing-masing, Sebagai Bukti Pemenang, Dan Sekaligus Guna Untuk Menerbitkan Atau Pengeluaran No.Urut Pengurusan Faktur STNK&BPKB Di Kantor SAMSAT POLDA METRO JAYA.

• Keputusan Hasil Pemenang Undian Atau Syarat & Ketentuan Penerimaan Hadiah Sudah Mutlak, Dan Tidak Dapat Di Ganggu Gugat Oleh Siapapun, Sesuai Dengan Surat Pengesahan Yang Telah Disahkan Oleh Beberapa Pihak Instansi (Yang Terkait Lembaga Pemerintah RI).